TRIBUNNEWS.COM - Fraksi Partai Golkar MPR RI, mengadakan Forum Group Discussion (FGD) pada Kamis (8/9/2022) bertempat di Ruang GBHN Nusantara 4 Gedung MPR RI. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan anggota Fraksi Partai Golkar MPR RI serta Pimpinan dan Anggota Kajian Ketatanegaraan dan menghadirkan Narasumber Ahli Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun SH,MH,LLM serta Fery Amsari SH,MH,LLM.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bambang Soesatyo dan Adies Kadir sebagai Penasehat Fraksi Partai Golkar MPR RI itu mengambil tema "Urgensi Pembentukan PPHN Paska Amandemen Undang-Undang Dasar Negara 1945"
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena dalam pengantarnya menyampaikan bahwa FGD ini penting dilakukan untuk memberikan masukan bagi fraksi Partai Golkar MPR RI untuk menentukan sikap pada saat menyampaikan pandangannya tentang PPHN.
Dalam FGD itu, beberapa hal yang mengemuka adalah apakah MPR punya kewenangan membuat PPHN ketika Konstitusi dan Undang-Undang tidak mengatur tupoksi MPR membuat PPHN serta bagaimana substansi dan bentuk hukumnya.
Dari pendapat yang disampaikan oleh narasumber maupun pembicara lainnya, sepintas mayoritas dapat memahami perlunya PPHN namun tidak dapat membenarkan bentuk hukum berdasarkan konvensi ketatanegaraan yang digagas MPR.
Karenanya jika pun PPHN akan diwujudkan maka bentuk hukum yang memungkinkan adalah dengan bentuk hukum undang-undang dan dengan cara MPR merekomendasikan kepada DPR membentuk Undang-Undang mengingat Undang-Undang No 17/Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang jangka waktunya sudah akan berakhir.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebagai anggota dan penasehat Fraksi Partai Golkar MPR RI yang hadir turut menyampaikan Pendapatnya dan menyatakan akan ikut memperjuangkan sikap Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan PPHN tersebut.(*)