Laporan wartawan Tribunnews.com, Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur II Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Raja Erizman menegaskan ia akan mengambil langkah hukum dengan memidanakan Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji karena telah menyerang dirinya terlibat menerima uang dalam penanganan kasus korupsi pajak senilai Rp 25 miliar milik pegawai Dirjen Pajak Gayus T Tambunan.
"Dalam kasus ini saya akan mengambil langkah-langkah hukum dan akan memidanakan Komjen Susno Duaji. Saya, satu di antara nama yang disebutkan terlibat menerima uang dalam penanganan kasus tersebut. Padahal saya, sama seperti Pak Susno yang bersumpah demi keluarganya saat di DPR RI, juga tak pernah menerima seperti yang dituduhkan," ujar Raja Erizman.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Erizman saat hadir dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/3/2010), terkait memberi penjelasan atas pernyataan Susno Duaji yang menyebutkan sejumlah perwira tinggi Polri terlibat menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana pajak senilai Rp 25 miliar.
Brigjen Pol Raja Erizman akan Pidanakan Susno
Editor: Anwar Sadat Guna
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan