TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polri mengaku belum akan menonaktifkan Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas. Penonaktifan tak dapat dilakukan karena ada mekanisme
aturan hukum yang mengaturnya.
Kedua jenderal itu dituding mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji terlibat dalam praktik mafia hukum penanganan kasus money laundering yang dilakukan oknum pegawai pajak, Gayus T Tambunan.
"Kami (mengutamakan) asas praduga tidak bersalah. Siapapun kami praduga tak bersalah. Jadi kalaulah tadi kita memilah bagaimana yang kaitannya dengan disiplin dan profesi, bagaimana yang kaitannya dengan pelanggaran pidana itu kan mekanisme prosedur ada aturannya. Ya kita ikuti itu saja," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/3).
Polri dan tim independen, dikatakan Sulistyo masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik dan disiplin serta pidana yang dilakukan dua jenderal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Belum-belum ada. Menyimpulkan (mereka bersalah) itu tidak sesederhana itu," katanya ketika ditanya apakah Polri telah mendapat kesimpulan keduanya melanggar kode etik dan disiplin atau pidana.
"Tim independen masih bekerja. Belum dapat informasi sampai sejauh mana sudah (hasil kerjanya)," tandasnya. (*)
Polri Belum Nonsktifkan Erizman dan Edmon
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Iswidodo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan