TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menunjuk Eddy Marlan untuk
menjadi pejabat sementara Direktur Direktorat Keberatan dan Banding
Pajak menggantikan Bambang Heru yang telah dinonaktifkan sementara
terkait kasus Gayus Tambunan.
Demikian disampaikan Tjiptardjo di sela-sela jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Kamis (1/4/2010).
"Pengganti Bambang Heru, Eddy Marlan. Dia di bagian Tenaga Pengkaji, pejabat eselon II. Dia yang memimpin kini," kata Tjiptardjo.
Sebagai informasi, Bambang Heru merupakan pejabat tertinggi dari 10 pegawai pajak lainnya yang dibebastugaskan. Pembebastugasan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kasus Gayus. Mereka dibebastugaskan selama dua minggu atau bisa diperpanjang selama masa pemeriksaan berakhir.
Direktur
Penyuluhan dan Pelayanan Humas Angin Prayitno menyatakan, jabatan Eddy
Marlan ini akan berakhir sampai waktu pemeriksaan rampung. "Kalau sudah
selesai (pemeriksaan), nanti dilihat diganti atau enggak," tutur dia. (*)
Baca tanpa iklan