News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Markus Pajak

Gayus Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM ,JAKARTA-  Gayus Tambunan, oknum mantan pegawai Dirjen Pajak yang terlibat dalam praktek mafia hukum dikenakan tiga pasal berlapis. Gayus pun kini berstatus tersangka sekaligus saksi. Dari tiga pasal itu, Gayus bersematkan dua status, yaitu tersangka dan saksi.

"Dia kena pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemalsuan keterangan, tutur Kadiv Humas Polri" Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/4).

Untuk tindak pidana korupsi, Gayus dijerat pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999. Dia (Gayus) tidakbisa menjelaskan sisa uang dari Rp 395 juta di rekeningnya, kata Edward menjawab alasan Gayusditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu.

Gayus hingga kini masih menjalani pemeriksaan marathon oleh tim independen Polri dan tim PropamPolri. Masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan sebagai saksi. Satu saat sebagai tersangka,satu saat sebagai saksi, tutup Edward. Tiga pasal itu kena hukuman berapa? Ancaman hukuman bisadilihat dari UU tapi itu tergantung (juga) pada putusan hakim, tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini