News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Century

Dokumen L/C Perusahaan Misbakhun Palsu

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-
Mabes Polri yakin mampu membawa kasus L/C fiktif PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang dikomisarisi Misbakhun ke meja hijau. Keyakinan itu berlandaskan pada dua petunjuk kuat adanya pelanggaran pidana dalam penerbitan L/C dari Bank Century itu.

"Pertama, ada dokumen yang seharusnya belum ada tapi (sudah) ada dan sudah dijadikan alasan untuk penerbitan L/C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).

"Dokumen pendukungnya yang palsu. L/C nya normal, tapi didukung dengan dokumen yang tidak normal. Antara lain urut-urutan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya ada proses permintaan jaminan, sementara kontraknya belum ada. Seharusnya kontrak dulu dengan perusahaan," jelas Edward lagi.

Petunjuk kedua yang dikalim sebagai petunjuk yang kuat untuk dapat membawa kasus itu ke meja persidangan adalah adanya peamlsuan data-data dalam upaya penerbitan L/C.

"Ada data-data yang dipalsukan. Seolah-olah dana itu milik satu perusahaan. Ternyata dana itu menggunakan data-data dokumen dari perusahaan lain. Jadi (dokumennya cuma) ditempelkan," tukas Edward.

Penyidik Polri, dilanjutkan Edward kini masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain yang menyatakan adanya pealnggaran pidana dalam penerbiatan L/C fiktif SPI itu. "Yang dilakukan Polri kini mengumpulkan data alat bukti untuk menguatkan siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab (dalam kasus itu)," ucapnya.

"Penyidik sangat yakin bahwa ada pelanggaran hukum dalam L/C itu," tutup Edward. Kasus L/C fiktif SPi sendiri telah menyeret lima orang menjadi tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini