TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Bahasyim Assifie, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang dicurigai punya total uang Rp 68 miliar di rekeningnya dari kasu pajak, berniat mengajukan penangguhan penahanan. Padahal baru saja beberapa jam lalu ia ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada alasan, pemeriksaan sebelumnya belum masuk substansi sangkaan, karena itu kami minta penangguhan," " ujar kuasa hukum Bahasyim, John K Aziz, usai menemani Bahasyim masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (9/4/2010) malam
Aziz beranggapan Bahasyim kooperatif selama proses pemeriksaan di Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Kami pertanyakan kenapa harus ditahan. Orang ini (Bahasyim) kooperatif, datang lebih cepat dari yang dijadwalkan. Penangguhan penahanan pasti kami lakukan. Kemungkinan kami mintakan Senin mendatang," ucap dia.
Kuasa Hukum Bahasyim Minta Penangguhan Penahanan
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan