Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim
Independen Polri telah melayangkan surat pemeriksaan ke Kejaksaan Agung
dan Mahkamah Agung untuk memeriksa 2 jaksa, 1 hakim, dan 1 panitera
yang diduga praktik markus dalam proses hukum Gayus Tambunan.
Keempat orang itu yang siap dicecar penyidik sebagai saksi untuk tersangka Gayus.
Keempatnya, yakni jaksa Cirus Sinaga, jaksa Fadil
Regan, hakim Muhtadi Asnun, dan seorang panitera bernama Ikat. Pemeriksaan keempatnya dilakukan menunggu tanggapan pihak Kejaksaan
Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).
"Polri
telah mengirimkan surat izin pemeriksaan terhadap dua jaksa, satu
hakim, dan satu panitera, untuk diperiksa sebagai saksi," kata Wakadiv Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (23/4/2010).
Keempatnya
diduga terlibat praktik markus dan merekayasa dalam perkara Gayus saat
berjalan dari penyidikan hingga di pengadilan.
Zainuri Lubis
tak mengelak, jika dalam pemeriksaan keempatnya langsung ditetapkan
menjadi tersangka. Pasalnya, hakim Muhtadi Asnun sendiri telah mengakui
ke Komisi Yaudisial bahwa dirinya menerima dana dari Rp 50 juta. "Bisa
saja meningkat sampai tersangka," ucapnya.
Polri mengharapkan
pihak Kejagung sudah memberikan tanggapan pada Senin (26/4/2010) soal
pemeriksaan keempatnya dari pihak Kejagung dan MA. Apalagi, dalam
koordinasi awal pihak Kejagung dan MA telah berkomitmen untuk mendukung
dan setuju untuk memeriksa keempatnya
Cirus Cs Bisa Jadi Tersangka
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan