News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Markus di Mabes Polri

Edmond Ilyas Mulai Diperiksa Kasus Pidana

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edmon Ilyas

Laporan wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta
- Tim Independen Polri terus mengusut kasus makelar kasus (markus) di tubuh Polri dalam penanganan kasus Gayus HP Tambunan.

Setelah memeriksa mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, hari ini giliran mantan Direktur II Kejahatan Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas. Mantan Kapolda Lampung ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gayus di Mabes Polri.

"Iya, saya dengar begitu. Diperiksa untuk tersangka Gayus," kata Wakil Kepala Divisi Humas Kombes Pol Zainuri Lubis, Jumat (23/4/2010).

Sebagaimana diketahui, hingga kini Tim Independen telah menetapkan delapan tersangka terkait penanganan kasus Gayus. Mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Lambertus P Ama, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Alif Koencoro, dan Sjahril Djohan.

Dalam pemeriksaan kode etik dan disiplin Divisi Propam, Edmond Ilyas berstatus sebagai terperiksa. Edmond diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya saat penanganan kasus Gayus di Bareskrim Polri.

Rencana sidang kode etik terhadap aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus Gayus, termasuk Susno, akan dilaksanakan jika Tim Independen selesai melaksanakan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini