Laporan wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Tim Independen Polri terus mengusut kasus makelar kasus (markus) di tubuh Polri dalam penanganan kasus Gayus HP Tambunan.
Setelah memeriksa mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, hari ini giliran mantan Direktur
II Kejahatan Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas. Mantan Kapolda Lampung ini diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Gayus di Mabes Polri.
"Iya, saya dengar begitu. Diperiksa untuk
tersangka Gayus," kata Wakil Kepala Divisi Humas Kombes Pol Zainuri Lubis, Jumat (23/4/2010).
Sebagaimana
diketahui, hingga kini Tim Independen telah menetapkan delapan
tersangka terkait penanganan kasus Gayus. Mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan
Hutagalung, Andi Kosasih, Lambertus P Ama, Kompol Arafat, AKP Sri
Sumartini, Alif Koencoro, dan Sjahril Djohan.
Dalam pemeriksaan
kode etik dan disiplin Divisi Propam, Edmond Ilyas berstatus sebagai terperiksa. Edmond diduga tidak
melaksanakan tugas sebagaimana mestinya saat penanganan kasus Gayus
di Bareskrim Polri.
Rencana sidang kode etik terhadap aparat
kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus Gayus, termasuk Susno, akan
dilaksanakan jika Tim Independen selesai melaksanakan pemeriksaan.
Edmond Ilyas Mulai Diperiksa Kasus Pidana
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan