News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Markus Pajak

Panitera Kasus Gayus Tambunan Dicopot dari Jabatannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Ikat yang terlibat dalam kasus suap Ketua Majelis Hakim setempat, Muhtadi Asnun resmi dicopot dari jabatannya. Kini, Ikat kedudukannya hanya sebagai pegawai biasa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat(23/4/2010). "Sudah dicopot paniteranya, tunjangan fungsional tidak diberikan, " ujarnya.

Namun, saat ini, menurut Hatta Ali, Ikat masih tetap bekerja di lingkungan PN Tangerang tetapi diposisikan sebagai pegawai kecil, "Iya, masih, pegawai biasa tetap di PN Tangerang, " jelasnya.

Sebelumnya, Panitera PN Tangerang bernama Ikat menurut pengakuan Ketua PN Tangerang, Muhtadi Asnun bertugas mengantarkan terdakwa kasus makelar pajak Gayus Tambunan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta sehari sebelum vonis dibacakan pada tanggal 12 Maret 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini