Laporan Reporter Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Ikat yang terlibat dalam kasus suap Ketua Majelis Hakim setempat, Muhtadi Asnun resmi dicopot dari jabatannya. Kini, Ikat kedudukannya hanya sebagai pegawai biasa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat(23/4/2010). "Sudah dicopot paniteranya, tunjangan fungsional tidak diberikan, " ujarnya.
Namun, saat ini, menurut Hatta Ali, Ikat masih tetap bekerja di lingkungan PN Tangerang tetapi diposisikan sebagai pegawai kecil, "Iya, masih, pegawai biasa tetap di PN Tangerang, " jelasnya.
Sebelumnya, Panitera PN Tangerang bernama Ikat menurut pengakuan Ketua PN Tangerang, Muhtadi Asnun bertugas mengantarkan terdakwa kasus makelar pajak Gayus Tambunan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta sehari sebelum vonis dibacakan pada tanggal 12 Maret 2010.
Panitera Kasus Gayus Tambunan Dicopot dari Jabatannya
Editor: Anita K Wardhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan