Laporan Tribunnews.com, Acoz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun sebagai hakim yang memvonis bebas perkara Gayus sudah mengakui menerima uang Rp 50 juta dari Gayus. Pengakuan itu diungkapkannya kepada Komisi Yudusial (KY). Atas pengakuan itu, maka hakim tersebut resmi menjadi tersangka terkait markus Pajak.
"Kan hakim Gayus ada yang sudah mengakui terima uang. Itu bisa saja ditetapkan menjadi tersangka. Apalagi Polri dan KY sudah punya MoU (kesepakatan bersama) soal itu. tapi, saya belum tahu, apa kemarin sudah berkoordinasi, karena itu kan levelnya di bawah Kapolri," Staf Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana Chairul Huda.
Rencananya, Kapolri akan mengumumkan enam tersangka terkait kasus Gayus Senin besok, setelah kemarin memeriksa Susno Duadji selama tiga hari berturut-turut. (*)
Hakim Kasus Gayus Terancam Jadi Tersangka
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Iswidodo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan