TRIBUNNEWS.COM, Depok - Ditahannya
mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji banyak dipertanyakan,
terlebih alasan penahanannya tersebut. Tak terkecuali oleh seniornya
Marsudi Hanafi. Mantan Wakapolda Sumatera Selatan ini menilai penahanan
yuniornya telah digembosi dengan abuse of power.
Hal itu
diungkapkan Marsudi kepada wartawan di rumah Susno, Sabtu (15/5/2010), saat
memberi dukungan moril untuk keluarganya. "Dalam masalah (penahanan
Susno) ini ada abuse of power, itu saja. Pokoknya abuse of power," ujar
Marsudi yang juga mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
Dikatakan
Marsudi, fakta di lapangan sepertinya hal tersebut terjadi. Ia menilai,
jika perwira tinggi saja dibegitukan maka tidak akan bisa melawan.
"Habis bagaimana kalau sudah menggunakan pasal gregetan, undang-undang
pokoknya, unsurnya kumaha engke (nanti sajalah) ya sudahlah selesai.
Jadi lengkap semua itu," ulasnya.
Ia ingat, apa yang terjadi
pada Susno seperti cara-cara Komkamtib (Komando Keamanan dan
Ketertiban) ala Orde Baru yang mengamankan seseorang tanpa dasar hukum
yang jelas. Karena orang tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
"Terjadilah
kehendakmu, mau bilang apa kita. Kalau sudah kesewenang-wenangan,
hands up, tidak bisa dilawan," kata Marsudi.
Marsudi tidak sendirian
mendukung Susno, ada dua jenderal yang juga mendukungnya, yakni mantan
Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Purn Yuzuar Arsyad, mantan
Kapolda NTB Brigjen Pol Purn Surya Iskandar. Marsudi juga mengajak
kepada jenderal lainnya untuk mendukung Susno membongkar kasus dengan
terbukanya kebenaran.
Marsudi: Penahanan Susno Abuse of Power
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan