TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri, melalui kuasa
hukumnya, mengatakan tidak benar Susno Duadji dipanggil sebagai
saksi dalam perkara orang lain. Susno dipanggil sebagai saksi terkait
perkara tindak pidana korupsi dalam kasus penyuapan dan gratifikasi PT
Salmah Arowanan Lestari sesuai dengan laporan polisi No. Pol.:
LP/272/K/IV/2010/Bareskrim tanggal 21 April 2010.
"Orang yang
dipanggil wajib datang kepada penyidik. Apabila ia tidak hadir, maka
penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk
membawa kepadanya," kata Iza Fadri dalam persidangan yang beragendakan
pembacaan Duplik oleh Polri, Rabu (26/5/2010).
Sebenarnya,
menurut Iza Fadri, penyidik mempunyai kewajiban hukum untuk memanggil
lagi sekaligus membawa orang yang dipanggil. Namun, Iza mengaku,
pihaknya langsung menerapkan ketentuan rumusan pasal 112 ayat (2) KUHAP
bahkan Polri tidak langsung menerbitkan surat perintah untuk membawa
Susno.
"Menunjukkan sifat koperatif Polri dalam memberikan
penghargaan kepada Susno Duadji," lanjutnya.
Keterangan Sjahril
Djohan yang disampaikan oleh beberapa media masa elektronik dan cetak
telah menjelaskan bahwa saat berada di Singapura, Sjahril Djohan mengaku
telah ditemui untusan Susno.
"Ha ini merupakan notoir feiten
atau bukti yang sudah diketahui secara umum sehingga tidak perlu
dibuktikan lagi," tandasnya.
Inilah Penahanan Susno Duadji Versi Polri
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan