News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penahanan Susno

Inilah Penahanan Susno Duadji Versi Polri

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri, melalui kuasa hukumnya, mengatakan tidak benar Susno Duadji dipanggil sebagai saksi dalam perkara orang lain. Susno dipanggil sebagai saksi terkait perkara  tindak pidana korupsi dalam kasus penyuapan dan gratifikasi PT Salmah Arowanan Lestari sesuai dengan laporan polisi No. Pol.: LP/272/K/IV/2010/Bareskrim tanggal 21 April 2010.

"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Apabila ia tidak hadir, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," kata Iza Fadri dalam persidangan yang beragendakan pembacaan Duplik oleh Polri, Rabu (26/5/2010).

Sebenarnya, menurut Iza Fadri, penyidik mempunyai kewajiban hukum untuk memanggil lagi sekaligus membawa orang yang dipanggil. Namun, Iza mengaku, pihaknya langsung menerapkan ketentuan rumusan pasal 112 ayat (2) KUHAP bahkan Polri tidak langsung menerbitkan surat perintah untuk membawa Susno.

"Menunjukkan sifat koperatif Polri dalam memberikan penghargaan kepada Susno Duadji," lanjutnya.

Keterangan Sjahril Djohan yang disampaikan oleh beberapa media masa elektronik dan cetak telah menjelaskan bahwa saat berada di Singapura, Sjahril Djohan mengaku telah ditemui untusan Susno.

"Ha ini merupakan notoir feiten atau bukti yang sudah diketahui secara umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi,"  tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini