TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pada Senin (25/5/2026) kemarin, tim penyidik memanggil tiga saksi dari pihak swasta.
Salah satu saksi kunci yang diperiksa merupakan staf dari pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black.
Pemeriksaan terhadap staf Heri Black yang diketahui bernama Danang (DN) tersebut difokuskan untuk memperdalam temuan terkait penyitaan sebuah kontainer bermasalah di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan Danang merupakan langkah penyidik untuk mengonfirmasi sejumlah temuan krusial dan melengkapi kepingan teka-teki pascapenggeledahan di Semarang.
"Kemarin ada juga satu saksi lain ya dari pihak swasta yang merupakan staf dari HB atau HS ya, yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di mana pemeriksaan juga melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan temuan kontainer pada saat geledah di Semarang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Boyamin Saiman Minta KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Perkara Dugaan Suap
Secara spesifik, Budi membeberkan bahwa penyidik mencecar Danang terkait mekanisme masuknya kontainer yang terafiliasi dengan jaringan bisnis tersebut.
Penyidik mendalami alasan mengapa kontainer itu dibiarkan mengendap dan tertahan di pelabuhan meski telah melewati batas waktu maksimal, yakni lebih dari tiga puluh hari tanpa kejelasan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
"Kemudian bagaimana proses izinnya, clearance-nya seperti apa, kemudian mengapa ada dugaan aliran uang ke Ditjen Bea dan Cukai gitu, nah, ini seperti apa? Karena memang isian dari kontainer tersebut adalah barang-barang yang masuk dalam kategori lartas, dilarang ataupun yang dibatasi pendistribusiannya," urai Budi menjelaskan materi pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Danang ini merupakan rentetan dari upaya paksa yang sebelumnya menyasar sang bos, Heri Black.
Pengusaha yang memiliki bisnis Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Putra Srikaton Logistics (PSL) itu sebelumnya telah diperiksa intensif pada Senin (18/5/2026), menyusul penggeledahan di kediamannya pada Senin (11/5/2026).
Dari hasil penggeledahan beruntun tersebut, KPK tidak hanya membongkar kontainer berisi suku cadang kendaraan yang tergolong lartas di Pelabuhan Tanjung Mas, tetapi juga menyita dokumen krusial berupa catatan-catatan aliran dana pelicin kepada sejumlah oknum pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.
Bahkan, dari barang bukti elektronik yang diamankan, lembaga antirasuah mencium adanya jejak perintangan penyidikan (obstruction of justice) melalui upaya pengondisian perkara oleh pihak eksternal.
Baca juga: KPK Periksa Heri Black, Crazy Rich Semarang yang Terseret Kasus Suap Impor Bea Cukai
Heri diduga kuat menjadi simpul penting yang menghubungkan kongkalikong ini dengan PT Blueray Cargo, perusahaan yang menjadi pusaran utama skandal megakorupsi importasi.
Baca tanpa iklan