Laporan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saksi ahli ketiga yang dihadirkan oleh kuasa hukum Polri, Tommy Sitohang ahli pidana dari Universitas Hasanuddin yang memberikan keterangan dalam persidangan bahwa pelaksanaan penangkapan dilakukan olah petugas Kepolisian RI, dengan surat tugas, surat perintah penangkapan, tembusan surat penangkapan.
"Sebetulnya masalah administratif belaka. Hanya berdasarkan itu saja dan itu sudah sah," kata Tommy Sitohang kepada hakim tunggal Haswandi, Kamis (27/5/2010).
Ia mengatakan bahwa sidang praperadilan ini bukan forum untuk menguji keabsahan bukti, namun forum untuk menguji kelengkapan dari administrasi penangkapan dan penahanan.
Sebelumnya, koordinator kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa terkait penahanan dan penangkapan Komjen Pol Susno Duadji harus disertai dengan bukti permulaan cukup dan bukti yang cukup. Sehingga apa yang dilakukan oleh Polri terhadap kliennya merupakan tindakan yang merampas Hak Asai Manusia karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. (*)
Tommy Sitohang: Itu Hanya Masalah Administratif
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Iswidodo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan