TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mabes Polri akan melayangkan surat perpanjangan penahanan Komjen Pol Susno Duadji hari ini. Rencananya penyidik Bareskrim akan mendatangi Susno di selnya, rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk memintanya menandatangani surat tersebut.
Informasi itu didapat kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz di hari yang sama, Minggu (30/5/2010). Namun menurut Zul, Polri keliru jika mendatangi Susno untuk minta tandatangannya. Menyusul Susno sudah berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak beberapa hari lalu.
Terkait surat tersebut, Zul menjelaskan agar Polri membawanya langsung ke LPSK, bukan ke Susno. "Kalau perpanjangan penahanan Susno, Polri silahkan ke LPSK," ujar Zul usai menjenguk Susno. Zul sendiri datang untuk mendampingi kliennya jika benar akan didatangi Bareskrim Polri.
Ia melanjutkan, kalau memang benar Bareskrim meminta Susno menandatangani surat penahanan tersebut, pasti akan ditolaknya mentah-mentah. "Kami tidak mau tandatangani surat dalam bentuk apapun apabila ada perpanjangan penahanan," urainya lebih lanjut.
Ketika ditanya apakah kuasa hukum sudah mendapat informasi bahwa Polri harus mengkonfirmasi ke pihak LPSK dulu, menyusul Susno sudah berada dalam perlindungannya, Zul mengatakan belum mengetahuinya. "Kita belum tahu," tutup Zul. (*)
Polri Perpanjang Penahanan Susno harus Datangi LPSK
Penulis: Y Gustaman
Editor: Iswidodo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan