TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Abdul Haris Semendawai meminta kepada pihak kuasa hukum Susno Duadji
jangan memaksa pihaknya untuk berbuat di luar kemampuan institusinya.
"Jangan
paksa kami untuk berbuat di luar kemampuan kami," ujarnya saat ditemui
sebelum melakukan pertemuan dengan Satgas Mafia Hukum di Jalan Veteran
III, Jakarta,
Rabu (2/6/2010).
Menurut Semendawai, seharusnya pihak pengacara
mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tidak membuat pernyataan yang
memojokkan LPSK di media
massa.
LPSK, lanjut Semendawai sudah berbuat semaksimal
mungkin dalam upayanya melindungi mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
"Kita
kan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk itu, " tandasnya.
Sebelumnya, kuasa
Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan pernyataan dari
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat kacau. LPSK menyebut
bahwa rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua sama dengan "Safe House" bagi
mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji.
Tidak hanya itu,
Henry mengatakan, permintaan dari kliennya pada mulanya adalah meminta
perlindungan fisik bukan untuk ditahan. Karena menurutnya persepsi
antara ditahan dan dilindungi sangat berbeda artinya.
LPSK Kecam Pernyataan Kuasa Hukum Susno
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan