TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas mafia hukum melakukan pertemuan dengan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas dua hal.
Pertama, soal rencana amandemen Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
terutama pasal 10. Kedua, pembicaraan akan menyinggung pula soal "Safe
House" bagi mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji.
"Ada dua
hal membahas tentang safe house dan percepatan amandemen UU LPSK, "
ujar Anggota Satgas Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa saat ditemui sebelum
memasuki kantornya di Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Menurut
pria yang akrab disapa Ota tersebut, persoalan amandemen urgensinya
dinilai sangat penting. Pasalnya, selama ini belum ada perlindungan bagi
seorang "Whistle Blower" yang sekaligus berperan sebagai tersangka
dalam sebuah kasus hukum.
Karena itulah, lanjut Ota, pihaknya
sangat menginginkan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan revisi
peraturan tersebut pada tahun ini.
"Ini urgen saya sangat
berharap tahun ini sudah diproses DPR,ya harus diubah, " jelasnya.
Saat
ditanyakan terkait apakah Satgas Mafia Hukum akan berencana mendorong
untuk memberikan "Safe House" kepada Susno Duadji, Ota belum mau
menjelaskan lebih lanjut.
"Itu tergantung LPSK nanti, kalau itu
berguna ya silahkan, " tandasnya.
Sebelumnya, pertemuan antara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) dengan Kepolisian
Selasa(1/6/2010) kemarin menyimpulkan bahwa mantan Kabareskrim Komjen
Pol, Susno Duadji tetap ditahan di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa
Dua.
Pihak kepolisian dalam rapat, mempertimbangkan untuk tidak
menempatkan Susno di luar "Safe Hous" atau tetap berada di Mako Brimob
Kelapa Dua, Depok, lantaran status mantan Kapolda Jawa Barat tersebut
juga menyandang status sebagai tersangka.
Pihak LPSK sendiri
membantah pihaknya telah gagal dalam upayanya memberikan perlindungan
terhadap Susno Duadji dengan memberikan "Safe House". Namun, LPSK
mengatakan rutan Mako Brimob Kelapa Dua sama dengan "Safe House" bahkan
lebih aman dan nyaman.
Satgas-LPSK Bahas Amandemen UU Perlindungan Saksi dan Korban
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan