TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada
sengketa kewenangan antara Polri dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK). Hal itu membuat langkah LPSK untuk memindahkan Susno Duadji dari
Rumah Tahanan Mako Brimob ke safe house terhambat karena status Susno
juga sebagai tersangka.
Dalam permohonan LPSK kepada Polri untuk
memindahkan Susno Duadji dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua ke
safe house, ternyata ditolak oleh Polri dengan alasan status Susno
sebagai tersangka dalam kasus Arowana dan Dana Pemilu Jabar.
"Mereka
beralasan tidak bisa memindahkan Susno, karena dia menjadi sudah
menjadi tersangka untuk kasus yang lain," ungkap ketua LPSKĀ Abdul Haris
Semendawai, Kamis (3/6/2010).
Abdul Haris pun mengakui kelemahan
undang-undang seperti yang tertulis dalamĀ pasal 10 UU No 3 Tahun 2010
tentang LPSK.
"Bagaimana dengan ruang status dari orang yang
punya dua status dengan membaca pasal tersebut. Penerapan pasal 10 ini
sudah kami terapkan untuk beberapa kasus, tapi bagaimana dengan kasus
pak Susno yang memiliki dua status sebagai saksi dan tersangka," katanya.
Saat
bertemu antara Polri dengan LPSK, agak kesulitan untuk memindahkan
Susno Duadji dari Mako Brimob, karena kedua institusi memiliki alasan
yang berbeda mengenai keberadaan Susno Duadji. Disatu sisi sebagai
wishtel blowe dan disati sisi sebagai tersangka.
Ada Sengketa Kewenangan Polri dan LPSK
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan