News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penahanan Susno

Ada Sengketa Kewenangan Polri dan LPSK

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Haris Semendawai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sengketa kewenangan antara Polri dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu membuat langkah LPSK untuk memindahkan Susno Duadji dari Rumah Tahanan Mako Brimob ke safe house terhambat karena status Susno juga sebagai tersangka.

Dalam permohonan LPSK kepada Polri untuk memindahkan Susno Duadji dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua ke safe house, ternyata ditolak oleh Polri dengan alasan status Susno sebagai tersangka dalam kasus Arowana dan Dana Pemilu Jabar.

"Mereka beralasan tidak bisa memindahkan Susno, karena dia menjadi sudah menjadi tersangka untuk kasus yang lain," ungkap ketua LPSKĀ  Abdul Haris Semendawai, Kamis (3/6/2010).

Abdul Haris pun mengakui kelemahan undang-undang seperti yang tertulis dalamĀ  pasal 10 UU No 3 Tahun 2010 tentang LPSK.

"Bagaimana dengan ruang status dari orang yang punya dua status dengan membaca pasal tersebut. Penerapan pasal 10 ini sudah kami terapkan untuk beberapa kasus, tapi bagaimana dengan kasus pak Susno yang memiliki dua status sebagai saksi dan tersangka," katanya.

Saat bertemu antara Polri dengan LPSK, agak kesulitan untuk memindahkan Susno Duadji dari Mako Brimob, karena kedua institusi memiliki alasan yang berbeda mengenai keberadaan Susno Duadji. Disatu sisi sebagai wishtel blowe dan disati sisi sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini