News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Berompi Pink dan Diborgol, Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Membisu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENAHANAN YEKA HENDRA - Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (25/5/2026), mengenakan rompi tahanan pink dan tangan diborgol. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng tahun 2022.

Ringkasan Berita:

  • Yeka Hendra ditetapkan tersangka obstruction of justice kasus ekspor CPO migor
  • Keluar Gedung Kejagung berompi pink, diborgol, dikawal TNI dan petugas
  • Ia bungkam saat awak media mengajukan pertanyaan di lokasi penahanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman periode 2022–2026, Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng tahun 2022.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Yeka keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 21.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Kedua tangannya tampak diborgol.

Saat keluar, Yeka hanya bungkam ketika dihujani pertanyaan oleh awak media.

Ia berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas Kejagung dan anggota TNI.

 
Sebelum penetapan tersangka, Yeka lebih dulu diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada hari yang sama sekitar pukul 10.55 WIB.

Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.

 
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan melakukan rangkaian pemeriksaan.

“Menetapkan saudara YHF selaku komisioner Ombudsman periode 2021–2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (25/5/2026).

Baca juga: KPK Telusuri Pemberian Mobil dari Importir ke Pejabat Bea Cukai

 
Syarief menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap vonis lepas tiga korporasi minyak goreng yang sebelumnya juga menyeret advokat Marcella Santoso.

Tiga korporasi tersebut yakni PT Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

 
Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan dan penuntutan juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Profil Yeka Hendra Fatika, Eks Komisioner Ombudsman yang Jadi Tersangka OOJ Korupsi CPO

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini