TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menginginkan Susno Duadji dipindahkan ke Safe House, Lembaga
Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) berencana menyurati Kapolri dan Presiden, Senin (07/06/2010) mendatang.
"Pak Susno
itu adalah saksi dan Whistle Blower yang berhak untuk dilindungi, oleh
karena itu ia harus di tempatkan di safe house," tutur Ketua LPSK, Abdul
Haris Semendawai, usai menerima empat orang pengacara Susno di kantor
LPSK, Jakarta Pusat, Jumat (04/06/2010).
Dengan pelaporan ke SBY,
LPSK ingin menolak presepsi bahwa seolah-olah Whistle Blower, atau
saksi tidak ada yang melindungi dan bisa dijadikan target dari
pihak-pihak tertentu. Menurutnya Jika hal ini terus berkembang di
masyarakat, program pemerintah untuk membrantas korupsi tidak akan
berhasil.
Menurut Abdul Haris, pengiriman surat ke SBY itu
bukanlah reaksi dari kekalahan negosiasi antara pejabat Polri dan
LPSK."Ini adalah solusi, jalan tengah. Meskipun ia (Susno) ditahan,
tapi kepolisian masih memberikan kewenangan kepada LPSK," tutur Abdul
Haris.
Pemindahan mantan Kabareskrim Komjenpol Susno Duadji
sebagai Whistle Blower dan saksi, adalah sesuai dengan yang tercantum
pada UU no 13/2006. Walaupun jika nanti Susno ditempatkan di Safe House,
pihak kepolisian akan tetap mempunyai kewenangan untuk memeriksa Susno
sebagai saksi maupun terperiksa.
"Oleh karena status Susno
tersangka, maka ia ditempatkan di tahanan," jelas Abdul Haris mengenai
alasan kepolisian yang hingga kini belum menyerahkan Susno ke LPSK untuk
ditempatkan ke Safe House.
Selain kepada Kapolri dan SBY, LPSK
juga akan meminta bantuan kepada satgas mafia hukum, untuk menyalurkan
keinginan LPSK dan menyampaikan kepada SBY agar ia dapat memfasilitasi
pertemuan LPSK dengan kapolri.
"Saya optimis Kapolri akan
mengkabulkan, dan ini program SBY," pungkas Abdul Haris.
Sore
ini, tiga orang pengacara Susno mendatanggi LPSK. Hal tersebut dilakukan
pengacara Susno untuk menanyakan perkembangan usaha dari pemindahan
Susno ke Safe House. Tiga orang pengacara tersebut adalah: Zul
Armain, Ari Yusuf Amir dan M.Asegaf.
LPSK Akan Surati Presiden dan Kapolri Mengenai Pemindahan Susno
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan