TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan,
Arif Wibowo menyatakan keberatannya bila usulan pemberian dana aspirasi
sebesar Rp 15 miliar oleh Partai Golkar, disetujui pemerintah.
Arif,
kepada Tribunnews.com, Senin (7/6/2010) mengungkapkan, agar dana aspirasi itu
tidak disetujui maka perlu ada perubahan perundang-undangan tentang
pemerintahan daerah.
"Yang harus dilakukan segera adalah
melakukan perubahan berbagai Undang-undang. Terutama UU No 32 Tahun
2004 dan UU No 33 Tahun 2004 secara bersamaan dalam rangka menata
alokasi anggaran pusat dan daerah serta agar lebih adil, proposional
dan merata," kata Arif.
Dikatakan, alokasi anggaran pusat dan
daerah, baik anggaran kementrian dan lembaga, DAU, DAK, Dekonsentrasi
dan tugas pembantuan, harus di tata ulang. Kapasitas fiskal daerah,
harus diperbesar secara profosional. Selain itu, mendorong reformasi
birokrasi, baik melalui perubahan UU maupun kelembagaan dalam rangka
meminimalisir korupsi.
"Dan juga, agar birokrasi di pusat dan
daerah mampu bekerja lebih efisian dan efektif dalam melayani rakyat.
Dengan begitu, kewenangan bagi setiap anggota DPR dalam bentuk
disposisi program ke dapil (daerah pemilihan) sebesar Rp 15 milyar per
tahun, tidak boleh dilanjutkan lagi.
Alangkah baiknya, Arif
menegaskan, para anggota DPR, diperkuat pelaksanaan tugasnya, peran
dan fungsinya dengan menambah sekurang-kurangnya 4 orang tenaga ahli.
Dan, jika dimungkinkan, tambahan dukungan dana operasional seperlunya
untuk kunjungan masa reses ke daerah pemilihan yang disesuaikan dengan
kemampuan anggaran negara.
Ubah UU Pemda agar Usulan Dana Aspirasi Gagal
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan