News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar IPB Nilai B50 Bukan Sekadar Campuran Bahan Bakar, Tetapi Ujian Ketahanan Dana Energi

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

B50 - Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50 persen (B50) mulai 1 Juli 2026. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penerapan mandatori biodiesel B50 mulai semester II 2026 dinilai bukan sekadar soal kesiapan produksi, tetapi menjadi ujian besar bagi ketahanan sistem pendanaan energi nasional.

Guru Besar IPB University, Sudarsono Soedomo, menegaskan keberhasilan program sangat bergantung pada kekuatan skema pembiayaan tertutup (self-financing) yang selama ini menopang biodiesel Indonesia.

Baca juga: Paradoks B50: Menggugat Kedaulatan Energi di Atas Ketidakpastian Investasi Sawit

“B50 bukan hanya menaikkan campuran bahan bakar, tetapi menguji apakah sistem pendanaan internal mampu bertahan tanpa bergantung pada APBN,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Secara kapasitas, industri sawit nasional dinilai siap. Produksi minyak sawit mentah (CPO) mencapai 47–50 juta ton per tahun, sementara tambahan kebutuhan B50 hanya sekitar 8–10 juta ton.

Namun, persoalan utama justru berada pada sisi pendanaan yang selama ini dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ketika lebih banyak CPO dialihkan ke pasar domestik, penerimaan dari pungutan ekspor berpotensi menurun. Hal ini bisa mengganggu arus kas dan berdampak langsung pada pembayaran ke produsen biodiesel.

“Kalau pembayaran tidak pasti, industri tidak akan berani meningkatkan produksi,” kata dia.

Saat ini, kapasitas produksi biodiesel nasional mencapai 12–14 juta kiloliter per tahun. Namun, utilisasinya masih berkisar 60–70 persen.

Menurut Sudarsono, hambatan utama bukan pada kemampuan produksi, melainkan kepastian likuiditas dan pembayaran.

Baca juga: Peneliti UI Soroti Risiko B50, Pasokan CPO Terbatas dan Berpotensi Ganggu Ekspor

Selain finansial, implementasi B50 juga menghadapi tantangan teknis seperti stabilitas bahan bakar, kompatibilitas mesin, hingga potensi peningkatan emisi.

Di sisi lain, ketimpangan harga juga menjadi tekanan. Harga Domestic Market Obligation (DMO) sekitar Rp14.300 per liter dinilai belum sejalan dengan harga CPO global.

“Ini menciptakan tekanan pada industri hilir di tengah kenaikan biaya bahan baku,” ujarnya.

Sudarsono mendorong pemerintah memperkuat skema pembiayaan melalui reformasi pungutan ekspor berbasis harga global serta peningkatan transparansi likuiditas.

Dia juga menyarankan implementasi B50 dilakukan bertahap dan berbasis wilayah, disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur dan distribusi energi.

“Energi mandiri bukan sekadar angka campuran. Ini soal kemampuan sistem bertahan menghadapi gejolak global," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini