TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya penyebaran video porno di internet
membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menggunakan kewenangannya
memblokir jaringan. Hal tersebut harus dilakukan lantaran sangat
memiliki pengaruh buruk terhadap anak-anak.
"Kepada Menkominfo
tolong kewenangannya blokir internet. Akan sangat berbahaya apabila
sasaran materi pornografi tersebut dilihat anak-anak, " ujar Ketua KPAI,
Hadi Supeno saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Kemenkominfo menurut
Hadi, harus meniru negara-negara seperti China, Myanmar, Malaysia, dan
Singapura yang berhasil memblokir situs-situs pornografi.
"Oleh
sebab itu kami yakin, Kemenkominfo juga mampu melakukannya, " jelasnya.
Tidak
hanya kepada Kemenkominfo, KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian
untuk segera menangkap dan menghukum siapa-siapa saja para penyebar
video porno di dunia maya, terutama dalam kasus gambar mesum mirip
Ariel, Luna Maya dan Cut Tary.
"Polisi segera menangkap dan
selesaikan kasus ini, " jelasnya.
Hadi juga meminta kepada pihak
Kemenkominfo agar mengoptimalkan sosialisasi Undang-undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi kepada seluruh lapisan masyarakat.
KPAI Minta Kemenkominfo Blokir Internet
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan