News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Anggodo

Tumpak Yakin Secara De Fakto Bibit-Chandra Tidak Bersalah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpak Hatorangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, yakin kedua mantan rekannya sesama Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, tidak bersalah menerima uang suap dari adik Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.

Keyakinan itu menurut Tumpak didasarkan fakta-fakta yang ada. "Saya kan pernah menjadi Pimpinan KPK, jadi secara de fakto saya tahu keterangan saksi-saksi yang pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus ini, saya yakin mereka tidak bersalah," tutur Tumpak yang ditemui wartawan, setelah menghadiri persidangan Anggodo dengan agenda mendengarkan kesaksian Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, di Pengadilan Tipikor, Selasa (15/6/2010) sore.

Sidang Anggodo hari ini, berbeda dengan persidangan sebelumnya. Pasalnya, pada persidangan kali ini, tampak sejumlah personil KPK, mulai dari Tumpak sendiri, Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dan Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini