TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Plt Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, yakin kedua mantan rekannya sesama
Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, tidak
bersalah menerima uang suap dari adik Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.
Keyakinan itu menurut Tumpak didasarkan fakta-fakta yang ada.
"Saya kan pernah menjadi Pimpinan KPK, jadi secara de fakto saya tahu
keterangan saksi-saksi yang pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus
ini, saya yakin mereka tidak bersalah," tutur Tumpak yang ditemui
wartawan, setelah menghadiri persidangan Anggodo dengan agenda
mendengarkan kesaksian Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, di
Pengadilan Tipikor, Selasa (15/6/2010) sore.
Sidang Anggodo hari ini, berbeda dengan persidangan sebelumnya. Pasalnya, pada persidangan kali ini, tampak sejumlah personil KPK, mulai dari
Tumpak sendiri, Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dan Juru Bicara KPK,
Johan Budi.
Tumpak Yakin Secara De Fakto Bibit-Chandra Tidak Bersalah
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan