News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerja Sama Pertahanan RI–AS Disorot, Diingatkan Risiko Ketergantungan Militer Asing

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KERJASAMA MILITER - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta, Deodatus Sunda menyoroti tajam kesepakatan Joint Statement on Establishment of the U.S.–Indonesia Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang diteken pada 13 April 2026.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menyoroti tajam kesepakatan Joint Statement on Establishment of the U.S.–Indonesia Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang diteken pada 13 April 2026.

GMNI mengingatkan pemerintah agar tetap waspada dan tidak lengah terhadap potensi ancaman kedaulatan nasional yang bisa muncul di balik kerja sama pertahanan tersebut.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda menegaskan bahwa MDCP memiliki implikasi strategis yang sangat luas, mulai dari aspek hukum internasional hingga arah kebijakan pertahanan Indonesia di masa depan.

“Kerja sama ini harus dianalisis secara kritis, karena berpotensi mempengaruhi kemandirian strategis Indonesia, terutama dalam hal teknologi, doktrin militer, dan kebijakan jangka panjang,” kata Deodatus Sunda, Senin (20/4/2026).

Deodatus menilai, kerja sama ini bukan sekadar soal latihan militer atau modernisasi alutsista semata.

Ia mencermati adanya risiko integrasi sistem pertahanan yang dapat menyeret Indonesia masuk ke dalam orbit kepentingan militer global, terutama terkait integrasi sistem (interoperability).

Salah satu poin krusial yang disorot GMNI adalah wacana akses lintas udara militer (military overflight access).

Deodatus mengingatkan, jangan sampai mekanisme persetujuan negara berubah menjadi sekadar pemberitahuan, karena hal tersebut dinilai sebagai bentuk reduksi kedaulatan.

“Perubahan mekanisme dari persetujuan menjadi sekadar pemberitahuan merupakan bentuk reduksi kedaulatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

GMNI juga menekankan pentingnya pemerintah memegang teguh prinsip Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas perairan dan ruang udara di atasnya, sehingga setiap aktivitas militer asing wajib berada di bawah kontrol ketat pemerintah Indonesia.

“Indonesia bukan objek kepentingan global, melainkan subjek yang berdaulat penuh dalam menentukan arah kebijakan politik dan pertahanannya sendiri,” ujar Deodatus.

Selain masalah kedaulatan, GMNI juga menyoroti risiko ketergantungan jangka panjang dalam hal pemeliharaan dan pemutakhiran sistem alutsista jika transfer teknologi yang dilakukan bersifat terbatas (controlled transfer).

Sebagai langkah antisipasi, GMNI DKI Jakarta memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, di antaranya: memastikan implementasi kerja sama berbasis persetujuan per kasus (case-by-case approval), bukan akses otomatis, memperkuat industri pertahanan nasional dan mendorong transfer teknologi yang nyata dan melakukan diversifikasi kerja sama pertahanan agar tidak bergantung pada satu negara tertentu saja.

Lalu, menolak menjadikan Indonesia sebagai jalur transit militer global atau bergabung dalam blok kekuatan militer tertentu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini