TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Dengan beredarnya video porno yang diduga diperankan artis
papan atas Indonesia, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary, Komisi I DPR RI berencana akan kembali membahas Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang
konten multimedia.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Kemal Stamboel,
menyusul dampak negatif dari penyebaran video asusila dan
mengantisipasi adanya kejadian serupa di kemudian hari serta membangun
ketahanan moral, maka Komisi I akan kembali membahas RPM konten
multimedia.
"Kita akan kembali untuk membahas RPM konten
multimedia, konsepnya kita sudah setuju, tapi masih harus ada proses
pembahasan lebih lanjut, serta harus secara selektif, agar tidak
kebabalasan seperti sekarang, Bagaimana dengan aturannya, kita akan
dalami pengaturannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR
RI, Jakarta, Rabu (16/6/2010).
Menururnya dalam RPM tersebut
tidak ada pembatasan informasi terhadap kebebasan pers dan masyarakat
luas banyak yang menginginkan itu.
"Tidak ada pembatasan
kebebasan pers dengan aturan yang sudah diramu. kasus seperti ini mencuat
kembali, bagaimana melakukan pengontrolan secara terbatas, informasi
yang tidak memiliki konten yang benar," jelasnya.
Menurutnya
pembahasan RPM tersebut merupakan sebuah upaya untuk menangkal efek
negatif dari multimedia. "Dengan adanya itikad baik yang mencoba
pengaturan penggunaan multimedia yang selektif terbatas dan
spesifik," tukasnya.
Ariel Ilhami DPR Bahas Kembali RPM Konten Multimedia
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan