News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status Hukum Sepeda Listrik Digugat ke MK, Diminta Agar Pengguna Wajib Punya SIM

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SEPEDA LISTRIK - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan diajukan lima warga negara, beberapa di antaranya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Dalam permohonan nomor 187/PUU-XXIV/2026, mereka  menguji Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ dan meminta adanya kepastian hukum mengenai status sepeda listrik dalam sistem lalu lintas nasional


 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan diajukan lima warga negara, beberapa di antaranya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Dalam permohonan nomor 187/PUU-XXIV/2026, mereka  menguji Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ dan meminta adanya kepastian hukum mengenai status sepeda listrik dalam sistem lalu lintas nasional. 

Termasuk kewajiban Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna.

Mereka menilai aturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum karena hanya membagi kendaraan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. 

Sedangkan tidak ada aturan secara jelas terhadap status sepeda listrik.

Menurut pemohon, kondisi itu membuat aparat penegak hukum memberikan perlakuan berbeda terhadap pengguna sepeda listrik.

Baca juga: Pria Tiongkok Gunakan Anjing untuk Menggerakkan Sepeda Listrik, Warganet Mengecam

“Dalam beberapa keadaan, sepeda listrik yang digunakan Pemohon I diperlakukan sebagai kendaraan bermotor sehingga Pemohon diminta memiliki Surat Izin Mengemudi, tanda nomor kendaraan, serta kewajiban registrasi kendaraan,” bunyi permohonan yang dikutip dari situs MK, Kamis (28/05/2026).

“Namun di tempat lain yang berbeda, sepeda listrik justru dianggap sebagai sepeda biasa yang tidak memerlukan persyaratan tersebut,” lanjut isi permohonan.

Selain menyoroti ketidakpastian hukum, pemohon juga menyinggung meningkatnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya tanpa aturan yang jelas.

Pemohon menyebut kondisi itu memicu persoalan keselamatan lalu lintas.

Terutama karena banyak sepeda listrik digunakan anak di bawah umur tanpa standar keselamatan yang memadai.

Salah satu pemohon mengaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengguna sepeda listrik. 

Namun, penanganan kasus disebut mengalami hambatan karena belum ada klasifikasi hukum yang jelas dalam UU LLAJ.

“Ketidakjelasan norma tersebut akhirnya memunculkan suatu pertanyaan mendasar yakni apakah sepeda listrik dapat digunakan di jalan raya umum? Berapa batasan umur yang diperbolehkan untuk mengendarai sepeda listrik?,” bunyi permohonan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan dengan klasifikasi tersendiri berdasarkan spesifikasi teknis kecepatan dan daya motor.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini