News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Militer: Tentara Dilatih untuk Membunuh Musuh, Bukan Bertani

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI UU TNI - Pakar militer, Jaleswari Pramodhawardhani menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang TNI dalam permohonan nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/5/2026).


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar militer, Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan tentara pada dasarnya dipersiapkan untuk menghadapi perang dan melumpuhkan musuh negara.

Bukan menjalankan fungsi sipil seperti pertanian atau pembangunan.

Baca juga: Panglima TNI akan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ditanami Kedelai

Hal itu disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 (UU TNI) untuk permohonan nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, tentara merupakan satu-satunya profesi negara yang dilatih dan diizinkan secara sah untuk “membunuh atau dibunuh” demi mempertahankan negara.

Baca juga: Prabowo Minta TNI Adaptasi Doktrin Militer Sesuai Perubahan Zaman

“Tentara adalah satu-satunya profesi negara yang dilatih, diorganisasi, dan diizinkan secara sah untuk membunuh atau dibunuh, to kill or to be killed," kata Jaleswari dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

"Itulah karakter dasarnya yang tidak dimiliki profesi negara mana pun yang lain," lanjut dia.

Ia menjelaskan, karakter tersebut membuat TNI harus dibatasi secara ketat dalam negara demokratis.

Pembatasan itu melalui supremasi sipil, mandat undang-undang, dan pengawasan lembaga negara.

Jaleswari turut menilai perbedaan mendasar antara TNI dan Polri tidak boleh dicampuradukkan.

“Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang dipersiapkan untuk melumpuhkan musuh. Kepolisian negara adalah alat negara yang dipersiapkan untuk menegakkan hukum,” ujarnya.

Menurut dia, mencampurkan fungsi pertahanan dengan fungsi sipil merupakan kesalahan mendasar yang pernah memiliki dampak panjang dalam sejarah Indonesia.

Jaleswari juga menyoroti keterlibatan prajurit aktif di luar fungsi pertahanan. Termasuk di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan.

Ia menilai kondisi itu membuat profesionalisme militer perlahan terkikis. Sebab prajurit tidak lagi fokus pada kesiapan tempur dan pertahanan negara.

“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah ini adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” katanya.

Jaleswari menegaskan konsep pertahanan rakyat semesta atau Hankamrata tidak dapat dijadikan alasan untuk menempatkan militer dalam fungsi pemerintahan sipil saat kondisi negara damai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini