News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penahanan Susno

Polri: Gugatan Susno Dibenarkan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri. Kali ini yang menjadi materi praperadilan adalah masalah perpanjangan penahanannya. Lalu, bagaimana pendapat Polri atas gugatan kedua anggotanya itu?

"Itu sesuatu yang dibenarkan. Kita ikuti saja prosesnya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/7/2010).

Dikatakan Edward, Mabes Polri siap mengikuti proses persidangan nanti."Kita dari penyidik masih yakin soal perpanjangan (penahanan) itu tetap sah. Nanti kita lihatlah perkembangan dari pengadilan," katanya.

Saat ditanya apakah Polri akan memperpanjang masa penahanan Susno mengingat penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dan atau gratifikasi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari akan segera berakhir minggu ini, Edward menjawab "Kita lihat nanti. Kalau masalah sudah selesai sudah ada informasi P-21, ya kita limpahkan," tutupnya. (Tribunnews.com/Roy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini