News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ariel Culun Tersangka

Cut Tari dan Luna Maya Dikenai Pasal Asusila

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cut Tari dan Luna Maya yang diprediksi akan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah beberapa kali diperiksa terkait peredaran video mesum

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kepala Bareskrim Mabes Polri, Ito Sumardi mengatakan Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka terkait kasus video mesum.

Lantas apa yang menyebabkan kedua artis tersebut belum ditahan? "Nggak ada namanya kasihan. Apa semua harus ditahan,kan nggak. Di KUHP juga kan nggak diwajibkan,"jelas Kabareskrim Mabes Polri, Ito Sumardi, via telepon, Jum'at (9/6/2010).

Pasal apa saja yang dijeratkan kepada kedua artis tersebut setelah menjadi tersangka? "Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP,"kata Ito.

Pasal 282 dan Pasal 55 tersebut mengenai perbuatan asusila. Salah satu alasan mereka tidak ditahan karena kedua pasal tersebut hukumannya tidak sampai 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini