TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah
meminta maaf kepada publik dan berharap tidak dihukum, Cut Tari dan
Luna Maya (Culun) tetap dijadikan tersangka. Keduanya menjadi tersangka
terhitung hari ini.
"Ya sudah tersangka," ujar Kabareskrim Polri,
Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi, Jumat (9/7/2010).
Keduanya
dijerat UU Pornografi dan Pasal 282 jo 55 KUHP tentang asusila dan ikut serta
melakukan asusilla. Namun begitu keduanya dipastikan Ito tidak akan
ditahan.
"Bukan karena hanya dijerat Pasal 282 jo 55, karena kan
selain itu mereka juga dikenakan Pasal UU Pornografi. Mereka sampai saat
ini tidak ditahan karena kooperatif," pungkas jenderal bintang tiga
itu.
Cut Tari dan Luna Maya Tidak Ditahan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan