News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Digugat

Yusril Nasehati SBY dan Menterinya

Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Berdasarkan hukum ketatanegeraan, mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, tetap berkeyakinan bahwa jabatan Jaksa Agung yang disandang Hendarman Supandji adalah tidak sah.

Bagi Yusril, segala upaya mati-matian yang dilakukan hingga uji materi pasal masa jabatan Jaksa Agung ke Mahkamah Konsitusi (MK), semata-mata demi mendapatkan kebenaran. Ia menolak jika upayanya ini disebut sebagai pengalihan proses hukum ke masalah politik. Yusril justru melihat ketidak beresan masa jabatan Jaksa Agung adalah akibat proses politik. "Tolong dibedakan, karena saya yang dibilang mempolitikan, justru mereka yang mempolitikan kasus," kata Yusril seusai menghadiri sidang uji materi Pasal legalitas Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/7/2010).

Karena itu, lanjut Yusril, Kejagung harus tanggung sendiri dampak politisasinya. Yusril menganggap ketidak jelasan legalitas Jaksa Agung, Hendarman, adalah akibat pertimbangan politik. Selain berdampak kepada dirinya, pertimbangan politik itu juga berimbas pada legalitas proses hukum warga negara di Kejagung yang telah divonis.

"Kalau berpikir yuridis, maka orang-orang yang dituntut selama itu harus dikeluarkan semua dari penjara. Karena tindakan mereka tidak sah," ujarnya.

"Makanya hati-hati dalam menjalankan negara ini. Presiden dan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg, Sudi Silalahi) dan lain-lain, kalau sedikit saja melakukan kecerobohan, tanggung sendiri akibatnya," imbuhnya.

Bagi Yusril, pemerintah lah yang harus bertanggung jawab atas ketidak beresan ketatanegaraan ini. "Jangan dibebankan ke saya. Saya bukan Menteri Sekretaris Negara, atau apa. Saya hanya orang biasa yang lagi jadi pesakitan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini