TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menjadi “UU ITE jilid II” apabila aparat penegak hukum tidak memiliki kapasitas yang memadai dalam menafsirkan aturan.
Hal itu disampaikan Wahyudi saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/05/2026).
“Ini yang memang jadi tantangan makanya ada kekhawatiran Undang-Undang PDP di level tertentu itu bisa juga menjadi Undang-Undang ITE jilid kedua,” kata Wahyudi.
Menurutnya, salah satu pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan ialah Pasal 65 UU PDP.
Pasal itu mengatur larangan membuka data pribadi milik orang lain tanpa hak.
“Misalnya di dalam undang-undang PDP itu kan Pasal 65 itu kan dilarang membuka data pribadi orang lain dan sebagainya gitu ya itu bisa digunakan," ujarnya.
Baca juga: Kebocoran Data Pribadi Terus Berulang, DPR Dorong Penegakan Tegas UU PDP
Wahyudi mencontohkan, jurnalis investigasi berpotensi terjerat pidana saat mencari informasi terkait narasumber atau pihak tertentu dalam proses peliputan.
Ia menggambarkan situasi ketika seorang jurnalis meminta nomor telepon seseorang kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik nomor demi kepentingan investigasi.
Menurutnya, apabila pemilik nomor merasa dirugikan dan tidak menyukai tindakan tersebut, maka hal itu bisa berujung pada laporan pidana.
“Nah si pemilik nomor ini enggak suka dengan tindakan si jurnalis ini, maka kemudian dia bisa datang ke penyidik di polisi melaporkan bahwa dia telah melanggar melakukan tindakan kejahatan dalam bentuk tadi kejahatan perlindungan data pribadi," tutur dia.
Wahyudi mengatakan potensi kriminalisasi dapat muncul apabila Pasal 65 ayat 1 dan ayat 2 tidak dibaca secara tepat dan proporsional.
Karena itu, ia menilai implementasi UU PDP akan sangat bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami dan menafsirkan aturan.
Ia kemudian menyinggung pengalaman penerapan UU ITE yang selama ini banyak menuai kritik, terutama terkait Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.
“Ketika dulu Undang-Undang ITE itu kan kita selalu bicara tentang Pasal 27 ayat 3 meskipun secara pasalnya sudah diubah gitu ya tetapi itu kan betul-betul menjadi momok gitu kan," katanya.
"Nah ini bisa juga situasi seperti itu ketika penyidiknya tidak memiliki kapasitas yang mumpuni bisa ditafsirkan secara demikian," lanjut dia.
Baca tanpa iklan