TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Tambunan dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa AKP Sri Suamrtini mengakui bahwa pundi-pundi uangnya yang berjumlah Rp 28 miliar salah satunya didapat dari pengurusan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Uang Gayus Rp 28 miliar diakuinya didapat dari tiga proses pengurusan masalah pajak. Satu daintara tiga itu adlaah pajak KPC.
Dari KPC Gayus mengaku dapat sebesar 500 ribu USD atau sekitar Rp 5 miliar. Gayus membeberkan uang itu didapatnya dari pengurusan pajak KPC selama lima tahun.
"Saya diminta mengurus Surat Ketetapan Pajak KPC yang tertahan di KPLTO Gambir. Pengurusan untuk lima tahun, untuk pengurusan pajak tahun 2000, 2001, 2002, 2003 dan 2005," katanya.
Gayus: KPC Beri Uang 500 Ribu USD
Penulis: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan