News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Pajak

Perwira Polri Penerima Suap Gayus Akan Ditindak

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik Polri Kompol Arafat, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/7) Kompol Arafat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mabes Polri akan menindak tegas jika aparatnya benar-benar terlibat dalam mafia kasus dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan. Hal ini menyusul beberapa nama baru yang diungkap Gayus saat memberi kesaksiannya untuk terdakwa penerima suap AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).

"Selama ada bukti dan faktanya, pasti (ditindak). Enggak munghkin lah (tidak)," ujar Kepala Pusat Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Brigjen Pol Budi Waseso kepada wartawan di sela acara Rapat Koordinasi Komisi Kepolisian Nasional di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Rabu (4/8/2010).

Seperti diketahui, Gayus dalam kesaksiannya mengatakan sejumlah uang ia keluarkan untuk menyuap petinggi Polri seperti Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Kombes Pol Pambudi Pamungkas. Uang itu diberikan kepada pengacaranya Haposan Hutagalung.

Rincian uang Gayus selama tersangkut perkara di Bareskrim ke Haposan antara lain: Haposan 20 ribu dollar AS, 100 ribu dollar AS untuk penyidik tidak melakukan penahanan, 100 ribu dollar AS untuk penyidik tidak menyita rumahnya, dan 500 ribu dollar AS untuk mengatur penyidik, jaksa, hakim, dan Haposan.

Kendati demikian, Budi menanggapi apa yang disampaikan Gayus di persidangan baru sebatas pengakuan saja. "Belum ada faktanya. Itu pengakuan belum tentu benar," sergahnya. Katanya, secara internal, jajarannya akan melakukan pengawasan internal di tubuh Polri ke depan lebih ketat lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini