News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Digugat

Ada Administrasi Negara yang Kurang Cermat

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adnan Buyung Nasution

Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution mengatakan permasalahan jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji disebabkan adanya administrasi negara kurang cermat namun bukan berarti ada cacat hukum.

"Ada administrasi negara yang kurang cermat, tapi bukan berarti cacat hukum, " ujar Buyung saat sidang uji materi UU Kejaksaan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/8/2010).

Menurut Buyung, di dalam setiap pengangkatan Menteri Negara di kabinet, pemerintah selalu menyertakan Surat Keputusan, tak terkecuali pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang berdasar Surat Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2009 tentang Menteri Negara.

Kenyataan tersebut lanjut Buyung, tidak ditemui saat pelantikan dan pergantian kabinet di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Presiden hanya mengganti 34 menteri dan tidak termasuk Panglima TNI, Jaksa Agung dan Kapolri.

"Presiden saat itu tidak mengganti Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung, " tandasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini