News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Digugat

Yusril Harusnya Gugat Jabatan Hendarman ke DPR

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (20/7/2010)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Ahmad Rustandi menyarankan seharusnya eks Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengajukan legislative review ke Dewan Perwakilan Rakyat terkait Undang-undang Kejaksaan Agung.

"Seharusnya ini ke DPR, ajukan legislative review, " ujar Rustandi saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(24/8/2010).

Alasannya, menurut Rustandi, dalam pasal 16 dan pasal 22 di Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung belum diatur norma-norma masa jabatan jaksa agung.

Karena itu, untuk menambahkan poin-poin yang mengatur secara tegas berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung harus dibawa untuk dibenahi para legislator. Uji materi di Mahkamah Konstitusi, lanjut Rustandi hanya membatalkan dan mencabut tidak menambahkan peraturan dengan tegas.

"Untuk mengatur secara tegas norma-norma tentang masa jabatan Jaksa Agung harus dibawa ke DPR, " tandasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini