TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert
Tantular siap dikonfrontir dengan Pimpinan Bank Century Cabang Pusat
Senayan, Linda Wangsadinata terkait pemberian kredit untuk PT. Selalang
Prima Internasional sebesar US$ 22,5 juta.
"Saya siap dikonfrontir, " ujar Robert saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2010).
Robert juga membantah dicairkannya kredit tersebut atas seizinnya.
"Itu tidak benar, " jelasnya.
Permintaan
untuk melakukan konfrontir juga datang dari Kuasa Hukum Misbakhun,
Luhut Simanjuntak. Ia merasa perlu untuk melakukan hal tersebut karena
antara keterangan saksi-saksi Linda Wangsadinata yang berbeda dengan
Robert Tantular.
"Konfrontir untuk kebenaran materiil karena
perbedaan dengan saksi-saksi yang ada dan telah beri keterangan di
persidangan, " ujar Luhut.
Atas permintaan tersebut, Ketua
Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja mengabulkan permintaan dari
pihak Misbakhun dan Frangky Ongkowardojo.
"Ada nanti di suatu hari akan dilakukan konfrontir antara saksi Robert Tantular, Hermanus, Linda, Novi dan Novita, " jelasnya.
Sidang perkara pemalsuan dokumen akan dilanjutkan pada 30 Agustus 2010 mendatang dengan agenda keterangan saksi.
Sebelumnya,
dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Pimpinan Bank Century Cabang Pusat
Senayan, Linda Wangsadinata mengatakan bahwa izin dikeluarkannya kredit
untuk PT. Selalang Prima Internasional sebesar US$ 22,5 juta atas izin
Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh Novi dan Novita yang juga legal officer dan account officer Bank Century.
Akibatnya,
baik Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo dikenakan pasal Undang-undang
perbankan karena dituduh berkomplot dengan Robert Tantular dan Hermanus
Hasan Muslim soal kejahatan perbankan.
Robert Tantular Akan Dikonfrontir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger