Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular menjadi saksi dalam persidangan terpidana kasus dokumen fiktif dalam pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo. Dalam persidangan Robert membantah semua tuduhan yang mengarah kepadanya terkait pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century ke PT. Selalang Prima Internasional.
"Saya sendiri juga bingung pak, soal L/C debitur(Misbakhun) juga nggak kenal, saya korban pak," ujar Robert saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2010).
Menurut Robert, Misbakhun adalah salah satu dari debitur yang dianggap lancar dan kooperatif. Saat kreditnya sudah jatuh tempo, lanjut Robert, Misbakhun selaku debitur selalu menambahkan jaminan.
"Kreditnya jatuh tempo dan tak bayar sudah direstrukturisasi, ada tambahan jaminan, jadi dinilai kooperatif dan lancar, " jelasnya.
Oleh karena itu, Robert meminta kepada majelis hakim untuk mengambil putusan sejernih dan seadil mungkin dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
"Mohon majelis hakim, dipertimbangkan berdasarkan fakta yang ada," tandasnya.
Sebelumnya saksi Linda Wangsadinata yang juga Kepala Cabang Pusat Bank Century mengatakan persetujuan untuk memberikan fasilitas kredit kepada PT. Selalang Prima Internasional adalah dengan melalui disposisi dari Robert Tantular.
Misbakhun sendiri didakwa dengan pasal perbankan lantaran berkomplot dengan Robert Tantular agar bisa menyetujui kredit sebesar US$ 22,5 juta.
Robert Tantular Ngaku Sebagai Korban Kasus Misbakhun
Editor: Kisdiantoro
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger