Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus batal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010). Pasalnya, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu sedang pendidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sulistyowati kepada wartawan. "Sidang ditunda besok pagi karena ketua majelis hakimnya (Taksin) sedang pendidikan,"ujar Sulistyowati. "Pengacara menyiapkan (pledoi) 81 halaman. Terdakwa bikin 22 halaman."
Sebelum sidang, Sulistyowati mengatakan pledoi Zulkarnaen setebal 22 halaman menyoroti hal yang pribadi, kenapa dijerat dengan korupsi. Tidak seperti pledoi penasihat hukum yang menekankan dari sisi yuridis, pledoi Zulkarnaen memuat aspek humanis.
"Pledoi bapak lebih pada aspek humanis saja. Jadi pledoi ini bikin sendiri. Tapi meskipun kita baca, kita tak ikut campur. Pledoi itu terserah bapak saja," terang perempuan berjilbab ini.(*)
Zulkarnain Yunus Batal Bacakan Pledoi
Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan