Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Haposan Hutagalung (51) bahwa ia tidak pernah
membaca surat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, Gayus Tambunan (31), selain
bertentangan dengan pernyataan Gayus sendiri, juga
membingungkan persidangan.
Saat itu, Gayus, oleh
Pengadilan Negri Tanggerang didakwa melakukan korupsi, pencucian uang,
dan penggelapan. Padahal Haposan juga diminta untuk menangguhkan
penahanan oleh kliennya.
"Saya memberikan Advice (saran
konsultasi), penasehat hukumkan tidak harus litigasi" tutur Haposan pada
kesaksiannya di persidangan mantan hakim yang memutus bebas Gayus di PN Tangerang, Mutadi Asnun, Kamis (26/08/2010).
Lebih
lanjut, ia menjelaskan bahwa materi penelaahan dakwaan, pendampingan,
serta penyusunan pembelaan, sudah dilakukan oleh seorang rekannya
yang juga merupakan penasehat hukum Gayus, yaitu Agus Siswoyo, setelah
sebelumnya berkonsultasi pada dirinya.
Walaupun demikian,
terbukti bahwa Gayus tidak ditahan oleh pihak Mabes Polri, rumahnya yang bernilai Rp 1 miliar juga tidak ditahan, bahkan ia menerima putusan bebas dari Pengadilan Negri
Tanggerang.
Untuk jasanya kepada Gayus, Haposan memasang tarif
Rp 800 juta untuk honor, dan US$ 40.000 atau sekitar Rp 450 juta untuk
operasional. Tarif tersebut berlaku sejak Gayus diperiksa hingga
kasusnya disidangkan.
Ketua majelis hakim persidangan tersebut,
Thamrin Tarigan di tengah persidangan mengungkapkan kekecewaannya kepada
Haposan yang telah dianggap memberikan pernyataan membingungkan.
"Anda kan
mendapat fee 1.2 miliar, tapi surat dakwaannya saja saudara tidak
baca," tutur penasehat hukum Asnun, Alamsyah Hanafiah.
Menanggapi
pernyataan tersebut, Haposan dengan nada tinggi menjelaskan bahwa telah ada pembagian tugas antara dirinya dan Agus
Siswoyo, dan ia juga selama ini terus memantau perkembangan kasus.
Pernyataan
bahwa kesaksian Haposan membingungkan juga diutarakan oleh jaksa penuntut umum, Bambang Setyadi. Ia pun mengaku bahwa hanya sebagian
kecil saja dari keterangan Haposan yang dapat membuktikan dakwaannya
untuk Asnun.
Selain pernyataan yang membingungkan, pernyataan
Haposan yang kontradiktif dengan pernyataan saksi sebelumnya, yakni Gayus juga membingungkan. Majelis hakim dan JPU, maupun penasehat
hukum kesulitan mengembangkan keterangan Haposan.
"Untuk itu kita
berharap Gayus dihadirkan kembali untuk dikonfrontir pernyataannya"
ujar Alamsyah.
Pernyataan Haposan Bikin Hakim dan JPU Bingung
Editor: Anwar Sadat Guna
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan