TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) atau Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo di lingkungan PTPN XI periode 2016-2022, yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA), mencapai setengah triliun atau tepatnya Rp645 miliar.
Kepala Tim Penyidik Dittindak Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan mengatakan perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Di mana dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari BPK RI itu sekitar Rp645 miliar lebih kerugiannya," kata Gunawan dalam konferensi pers usai giat penggeledahan di Tower II Kantor WIKA, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 8 jam, sejak pukul 09.00 - 16.40 WIB. Giat ini terpusat di lantai 3 dan lantai 12 Kantor WIKA Tower II. Hasilnya, Tim Penyidik keluar dengan membawa koper hitam berukuran 24 inci.
Pada bodi koper berwarna hitam itu tertulis label 'barang bukti'. Sekitar 12 penyidik keluar dari pintu utama dengan pengawalan 3 personel polisi bersenjata laras panjang.
"Penggeledahan kita lakukan di kantor WIKA di lantai 3, lantai 12 gitu ya, dan tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses, ya. Yang kita anggap atau kita duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan," jelasnya.
Baca juga: Hampir 8 Jam Geledah Kantor WIKA, Penyidik Kortas Tipidkor Bawa Se-Koper Barang Bukti
Adapun barang bukti yang dibawa di dalam koper adalah tumpukan dokumen hardcopy. Ada juga bukti berupa surat - surat elektronik.
"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy," katanya.
Gunawan menjelaskan bahwa pelaksana Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) ini melibatkan 3 perusahaan yakni PT Wijaya Karya, PT Multinas Sejahtera Indonesia, dan PT Barata Indonesia.
Adapun bukti - bukti yang didapat dalam penggeledahan hari ini akan dianalisis untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.
"Dan juga yang tidak kalah pentingnya, kita ingin mempercepat proses penyidikan ini supaya tidak berlarut-larut dan nantinya bisa memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan," katanya.
Pada saat bersamaan, penyidik Kortas Tipidkor juga melakukan giat penggeledahan serupa di beberapa tempat di Jawa Timur.
Diantaranya kediaman Direktur Utama PT Multinas Sejahtera Indonesia, Tjahjadi Djajadibrata di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5/1, Surabaya Jawa Timur.
Kemudian Kantor Multinas Sejahtera yang beralamat di Ruko Klampis Megah, Kota Surabaya, Jawa Timur. Serta PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur.
Baca tanpa iklan