News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan Buol

Briptu AM Terancam Penjara Tujuh Tahun

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Posisi Buol di Sulawesi Tengah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Polri memastikan Briptu AM akan menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus kerusuhan Buol, Sulawesi Tengah. AM terancam menjadi tersangka setelah diduga menembak warga Biau dalam aksi anarkis warga menyerang Polsek Biau beberapa waktu lalu.

"Dia bisa diancam Pasal 351 KUHP. Kalau memang dia tidak jelas ditujukan kepada siapa, ngapain juga dia bisa melakukan penganiayaan berat," ucap Wakadiv Humas Polri Kombes Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/9/2010).

Dengan jeratan pasal yang bakal ditujukan kepadanya itu, AM terancam mendapat hukuman penjara selama tujuh tahun. Adapun warga yang menjadi aksi brutal AM adalah IM. AM diduga menjadi salah satu pelaku yang menyebabkan jatuhnya korban dari pihak sipil, yaitu IM, setelah tim investigasi Polri memeriksa 23 anggotanya sebagai saksi dalam kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, tim investigasi Polri dibawah pimpinan Wakapolri Komjen Jusuf Manggabarani telah menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Kashmir, seorang tahanan yang ditahan di Polsek Biau karena menabrak seorang anggota polisi. Tim juga memastikan akan kembali menetapkan anggotanya sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan Buol.

"Akan ada tersangka baru yang melakukan penembakan, kita tunggu proses saja. Yang pasti jadi tersangka ya AM. Walaupun sekarang belum ditetapkan, pasti tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Iskandar Hasan.

AM terancam menjadi tersangka setelah diduga menembak salah seorang warga Biau yang tak bersalah dalam tindakan pengamanan kerusuhan antarwarga dengan polisi di daerah tersebut, saat kerusuhan terjadi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini