TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), pada hari ini, Selasa (7/9/2010), mengumumkan hasil investigasi
mereka atas kerusuhan warga vs polisi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah
yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Menurut Ketua Komisioner Komnas HAM, Ifdal Kasim, pihaknya menyimpulkan
telah ditemukan pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh oknum aparat
kepolisian dalam peristiwa rusuh yang sejauh ini telah menewaskan 7
orang, dan puluhan warga masyarakat luka-luka.
"Ada pelangaran HAM serius, hak yang dilanggar tersebut adalah, hak atas
hidup, dilanggar dalam bentuk estra judisial killing, dengan langsung
melakukan penembakan, dan hak bebas dari penyiksaan. Banyak dari mereka
yang mengalami luka tembak serius yang diakibatkan tembakan aparat
kepolisian Resor Buol dan Polda Sulteng," tutur Ifdal dalam acara jumpa
pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Pelanggaran HAM itu diindakasi terjadi baik dalam kasus kematian Kasmir
Timumun dalam tahanan Polsek Biau, yang memicu amuk masa, maupun
tindakan represif kepolisian dalam peristiwa amuk masa itu sendiri.
Untuk itu Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar dilakukannya
penegakan hukum secara adil, dan independen khususnya kepada anggota
kepolisian yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM, dilakukannya
dialog antara tokoh-tokoh lokal, dengan kepolisan dan pemerintahan
setempat, untuk mencegah terjadinya kekerasan lanjutan yang berpotensi
terjadinya pelanggaran HAM, menyampaikan kepada publik hasil tim yang
dibentuk oleh Mabes Polri, agar akuntibilitas dan akurasi datanya dapat
diuji oleh masyarakat.
Ifdal menambahkan pihaknya, akan terus memonitor kasus dugaan
pelanggaran HAM di Buol, untuk memastikan bahwa penghormatan atas HAM
masyarakat yang telah dilanggar dapat tercipta dan akan melakukan
penyelidikan lanjutan secara mendalam atas bentrok yang terjadi di
Kabupaten Buol.
Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM Serius Dilakukan Oknum Kepolisian
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan