TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Muhtadi
Asnun ternyata pernah dua kali meminta tambahan jatah kepada terdakwa
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Menjelang Muhtadi akan memvonis
Gayus saat disidang pada perkara di Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010.
Awalnya,
Muhtadi baru berani meminta jatah setelah sebelumnya Gayus
mendatanginya ke rumah. Waktu itu Gayus memberi Muhtadi 20 ribu dollar
AS, agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan. Uang itu
juga diperuntukkan untuk hakim anggotanya.
Setelah Gayus membuka
diri dan memberikan uang 20 ribu dollar AS, Muhtadi tidak sungkan
meminta langsung. Ia mengirim sms guna minta tambahan dana dan
disepakati Gayus.
"Khusus kopi saya ditambah 100 persen ya pak," ujar
Muhtadi ditirukan jaksa penuntut umum Rhein Singal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).
Menurut
penuntut umum, kalimat tersebut diartikan Gayus sebagai permintaan
tambahan dana sebesar 10 ribu dollar AS untuk Muhtadi. Dan Gayus sendiri
tak keberatan. Hal itu terjadi pada 11 Maret 2010.
Meski
disepakati, Gayus memang belum merealisasikan permintaan Muhtadi. Tapi
pagi hari saatnya pembacaan vonis, pukul 05.57, Muhtadi kembali meminta
jatah tambahan 10 ribu dollar AS lewat pesan pendek ke Gayus.
"Maaf pak,
anak kami minta dibeliin honda jazz, Tolong kopinya ditambah 10 kg
lagi, nanti permintaan bapak saya penuhi semua," kata jaksa penuntut
umum menambahkan.
Akhirnya, Muhtadi meminta panitera pengganti
pada persidangan Gayus, Ikat, mengantar Gayus ke rumah dinasnya. Gayus
pun memenuhi permintaan Muhtadi dan menyerahkan amplop uang sebesar 40
ribu dollar AS sesuai pesanannya. Di sidang, Gayus divonis bebas.
Hakim Asnun 2 Kali Minta Tambahan Jatah
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan