TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen
Idul Fitri yang lekat dengan kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan
menghinggapi banyak orang. Tak terkecuali bagi terdakwa dugaan kasus
penerimaan gratifikasi Kompol Mohd. Arafat Enanie.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010), Arafat ucapkan mohon maaf lahir batin. "Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum, juga media massa, saya sampaikan mohon maaf lahir dan batin," ujar Arafat.
Ucapan
itu disampaikan Arafat sebelum membacakan nota pembelaannya yang
berjudul "Rekayasa untuk Rekayasa." Arafat mengaku tidak bersalah dan
menolak tuntutan penuntut umum yang mengenakan Pasal 11 UU No 31 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Arafat berdalih, ia bukan
saja tidak menerima pidana yang ditimpakan kepadanya. Tapi memang Arafat
tidak mengaku telah beruat salah. Apalagi, kasus pidana yang
dikenakannya tak lain hanya rekayasa dengan menyelamatkan orang lain
yang seharusnya bertanggung jawab.
"Terbukti tuntutan penuntut
umum dibantah oleh semua saksi yang disumpah di dalam sidang. Pada
mulanya memang kasus saya dipaksakan," papar penyidik madya Bareskrim
yang memulai karirnya di Polri pada 1997.
Arafat Ucapkan Selamat Idul Fitri
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan