News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kompol Arafat

Kejagung Tantang Arafat Beberkan Bukti Pidana Cirus

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Mohammad Arafat Enanie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kejaksaan Agung mempersilakan Kompol Mohd Arafat Enanie membeberkan  bukti yang dikatakannya dapat menunjukkan pidana jaksa Cirus Sinaga terkait penanganan kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan. Usai sidang, Arafat mengaku akan buka buktinya dalam sidang Gayus.

"Silakan saja kalau Arafat memiliki bukti. Dan itu harus dilaporkan ke penyidik kepolisian terlebih dahulu," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap saat dihubungi Tribunnews.com, di Jakarta, Kamis (16/9/2010).

Kejaksaan Agung, menurut Babul, tetap mengindahkan proses persidangan yang berlangsung sekarang. Kejaksaan tak keberatan jika sekalipun Arafat akan beberkan itu di persidangan. "Silakan dilaporkan di persidangan. Biar nanti majelis hakim yang memutuskan apakah Cirus perlu dipanggil atau tidak," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Arafat menegaksan bahwa bukti yang akan dibuka nanti, bukan sekadar omongan seperti yang dikatakan saksi di persidangan selama ini. Ia menjelaskan hal itu ketika ditanya apakah bukti itu bukti fisik atau mulut semata. "Saya saksinya dan satu alat bukti yang sah menurut KUHAP," ucap Arafat.

Kepada wartawan, Arafat juga mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy yang mengatakan bahwa tidak ada bukti penerimaan uang yang diterima Cirus terkait penanganan kasus Gayus yang diputus bebas oleh hakim Mutahdi Asnun di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kami dinyatakan P21, kenapa dia (Cirus) tidak dinyatakan P21," selorohnya kesal. "Di dalam (pledoi) saya kan jelas ada dader (pelaku) dari oknum kejaksaan," sambungnya. Katanya, dibukanya bukti dalam persidangan Gayus karena relevan terkait pembebasan dirinya saat sidang di PN Tangerang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini