News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buronan KPK

Kubu Ary Muladi: Penyerahan Diri Anggoro Hanya Anekdot

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggoro Widjojo, buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menganggap rumor yang menyebutkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung hanya anekdot tak lucu. Saat ini Anggoro ditetapkan sebagai buron dan menjadi tersangka KPK.

Sugeng menilai, Anggoro tidak mungkin menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung karena kasusnya ditangani oleh KPK. "Itu rumor anekdot yang enggak lucu," ungkap Sugeng ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (17/9/2010).

Apalagi, Kejaksaan Agung tidak memiliki kepentingan dalam kasus Anggodo. Pasalnya, jika kejaksaan menerima Anggoro justru akan menunjukkan bahwa kejaksaan turut andil dalam kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Itu sebabnya Kejaksaan Agung tidak akan gegabah menangani kasus Anggoro. "Apa mungkin Anggoro minta perlindungan ke Kejaksaan Agung. Toh kalaupun datang Kejaksaan Agung akan menyerahkan dia ke KPK," paparnya.

Terkait permintaan agar kliennya diserahkan terlebih dahulu ke KPK, Sugeng malah tertawa kecil, dan menganggap aneh permintaan Anggoro tersebut. "Karena selama ini Ary sudah berkali-kali datang ke KPK. Apalagi status dia sekarang bukan dalam posisi DPO," timpalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini