TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Adnan
Buyung Nasution meluruskan terkait penyebutan tiga nama Grup Bakrie
dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan untuk kliennya Gayus
Halomoan Partahanan Tambunan. Menurutnya, Grup Bakrie yang identik
milik Aburizal Bakrie tidak serta merta harus bersalah.
"Saya
tidak katakan saudara Ical Bakrie bersalah. Belum tentu dia. Dia hanya
pucuk pimpinan. Yang berbuat ini perusahan-perusahaan di bawahnya. Seharusnya
semua manajer dan direktur diperiksa. Ini permainan pajak," ungkap
Adnan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(20/9/2010).
Menurut pengacara berambut perak ini, Grup Bakrie
disebut kliennya sebagai muasal uang dalam rekeningnya yang kini
diributkan yakni Rp 28 miliar. Dari situ merembet ke perusahaan lainnya
yang bermain dengan pajak. Perusahaan Grup Bakrie dan lainnya
seharusnya jadi sasaran utama dalam pemberantasan korupsi pajak.
"Itu
sasaran utama kita membongkar korupsi mafia pajak di perpajakan. Dan
itu tidak terjadi (dalam dakwaan jaksa penuntut umum) karena hanya satu
yang diajukan yaitu PT Surya Alam Tunggal (Sidoarjo)," paparnya lebih
lanjut.
Terkait hanya mengungkap Grup Bakrie, Adnan
menjelaskan karena hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) Gayus. Bahkan sejak awal ditangkap di Singapura, kepada
Kabareskrim Ito Sumardi dan Satgas, Gayus berkomitmen akan membuka itu
dan tak ada yang ditutup-tutupi. Karena Gayus ungkapnya jantan
semuanya.
Kepada wartawan, Adnan siap jadi pengacara Gayus tak
lain untuk membongkar semua korupsi di balik kasus kliennya, bukan
kasus kacangan.
"Pemerintah harus bongkar semuanya dan dilaksanakan.
Kalau tidak Satgas bubarkan saja karena tak mampu koordinasi dan tekan
polisi, dan jaksa bongkar seluruhnya," ucapnya.
Adnan: Saya Tak Katakan Ical Bersalah
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan